a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang energi dan sumber daya mineral, perlu melakukan perubahan bentuk Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.