a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 4 Mei 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.