a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia; b. bahwa Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front meminta Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam International Monitoring Team dalam rangka memonitor pelaksanaan perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dengan Moro Islamic Liberation Front; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan kesediaan untuk mengirim Tim Pengamat Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina tanggal 8 Maret 2011 di Jakarta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.