a. bahwa di Lima, Peru, pada tanggal 9 April 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Peru on Technical and Economic Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.