a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tersebut, Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku selama 4 (empat) tahun, padahal masih terdapat kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan berlangsung sampai akhir tahun 2009; c. bahwa setelah dilakukan evaluasi, dan dengan mencermati perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi kebijakan, strategi dan sasaran rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Induk dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.