a. bahwa Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993; b. bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan larangan perpindahan lintas batas limbah berbahaya, khususnya dari negara maju ke negara berkembang perlu diperketat; c. bahwa Indonesia perlu meningkatkan kerja sama internasional di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan larangan perpindahan lintas batas limbah berbahaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu mengesahkan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.