a. bahwa ketersediaan cadangan beras darurat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum di kawasan ASEAN Plus Tiga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kerja sama kawasan antara Indonesia dan Negara-negara ASEAN Plus Tiga di bidang ketahanan pangan; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN 2020, No.82 -2- Plus Tiga) pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.