a. bahwa di Manado, pada tanggal 1 Desember 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani pengesahan Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security on Privilages and Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan) sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Indonesia dan Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries www.peraturan.go.id 2016, No.98 -2- and Food Security; b. bahwa Persetujuan Negara Tuan Rumah dimaksud bertujuan untuk mengatur pemberian hak istimewa dan kekebalan bagi kantor Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security on Previleges and Imunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.