a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 8 Juli 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir), sebagai hasil Konferensi Badan Tenaga Atom Internasional yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 8 Juli 2005; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Perubahan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.