a. bahwa peningkatan gas rumah kaca yang berlebihan telah menimbulkan terjadinya perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan merugikan berbagai kehidupan; b. bahwa posisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan sangat rentan terhadap perubahan iklim sehingga perlu dikendalikan dengan prinsip semua bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan sosial, ekonomi dan teknologi yang dimiliki negara masing-masing; c. bahwa untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim, dipandang perlu membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.