a. bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992; b. bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998; c. bahwa pada tanggal 17 September 1997 di Montreal, Canada telah diadopsi Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan- bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon; d. bahwa Indonesia perlu mengembangkan sistem perizinan dalam rangka pengawasan dan pengendalian impor dan perdagangan untuk mencegah perdagangan ilegal bahan perusak lapisan ozon; e. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa Indonesia masih memerlukan Methyl Bromide untuk prapengapalan, karantina dan penyimpanan di gudang yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang telah mengesahkan Amendemen; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.