bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia y{Lg berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63621;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.