bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2013 tentang Keantariksaan perlu menetapkan Peraturan Fresiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.