a. bahwa dalam rangka pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, perlu pengaturan kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; b. bahwa dalam rangka terciptanya pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dalam negeri yang tepat sasaran, perlu dilakukan pengaturan kebijakan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu melalui penerapan sistem pendistribusian tertutup Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.