mengubah PERPRES 12/2010
a. bahwa dalam rangka percepatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola perbatasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan seb.Fimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan Atas perahrran presiden
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.