Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 73/2014.
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.