bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.