a. bahwa di Moskow, Rusia, pada tanggal 1 Desember 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Penggunaan Energi Atom untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on the Cooperation in the Peaceful Uses of Atomic Energy), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.