a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 6 Mei 1993 telah ditandatangani International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993), sebagai hasil konferensi Diplomatik Internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.