a. b. c. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab {Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement between tle Gouernment of tLrc Republic of Indonesia and tte Govemment of the United Arab Emiratesl pada tanggal I Jul\ 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab lComprehensiue Economic Partnership Agreement betueen tte Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the United Arab Emiratesl, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab lComprehensiue Economic Partnership Agreement behteen tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment ol tlw United Arab Emiratesl; d. bahwa . . . SK No 185266A PRESIDEN REPTJBLIT INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (CompreLensiue Economic Partnership Agreement between the Gouemment of tle Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the United Arab Emiratesl; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.