Mengingat bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1S8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 20lg Nomor L2O, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63621; SK No t0}6g7 A MEMUTUSI(AN: . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.