a. b. c. bahwa untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi atau renovasi pasar ralryat; bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang proses belajar dan mengajar, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, pergurLtan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Ralqrat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.