bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.