a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pengelola Komplek Kemayoran ditunjuk menjadi Badan Layanan Umum; b. bahwa sehubungan dengan penunjukan pengelola Komplek Kemayoran menjadi Badan Layanan Umum sebagaimana tersebut di atas, Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999, perlu dibubarkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.