a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan dengan telah mulai pulihnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional, pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, dipandang perlu diakhiri; b. bahwa dalam rangka memperlancar pengakhiran pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat tersebut, dipandang perlu mengatur tindak lanjut pengakhiran pemberian jaminan dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.