mengubah PERPRES 5/2013
a. bahwa pemberian hak keuangan berupa uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O10 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol3 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOO tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); 3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Hak Keuangan dan Fasilil.as Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.