mengubah PERPRES 32/2010
a. bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional, dipandang perlu menambah keanggotaan Komite Inovasi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.