a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Peaceful Uses of Nuclear Energy), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.