Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 59/2013.
a. bahwa industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan; b. bahwa revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan, perlu membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.