Mengingat PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA PE}IATUTTAN PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4?TAHUN 2OO9 TENTANG TUN.IANGAN JAEATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KLINIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dok1er Pendidik Klinis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja ,Jan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Peraturan Fresiden; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. tlndang-Undang Nornor 8 Tahun 1g74 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor .55, 'farnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagairnana telah ciiubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1999 Nomor 169, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.