perlu memperbaiki persentasi tunjangan kemahalan umum dan uang kehormatan berturut-turut bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.