Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 15); SK No 21044 A 4. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.