Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, perlu dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (l) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2027 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor zl4ol) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l lentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20O4 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (l-embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O12 Nomor 229, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53621; SK No 155994A 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (t embaran Negara Republik Indonesia Tehun 2O2l Nomor 67);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.