Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 133/2014.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.