a. bahwa dengan adanya persetujuan penurunan harga tiket penerbangan Saudi Airlines bagi jemaah haji Embarkasi Batam sebesar USD 33.-, maka dipandang perlu menetapkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M untuk embarkasi Batam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.