a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004, sebagai hasil Kongres Universal Postal Union (Perhimpunan Pos Sedunia) ke-23; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.