a. b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk.menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dengan mengedepankan tata- kelola pemerintahan yang baik; bahwa untuk memperkuat penegakan hukum, dan penatakelolaan kehutanan serta meningkatkan perdagangan produk kayu legal, pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Vo\tntary Partnership Agreement between the Repubtic of Indonesia and the tlnited Kingdom of Great Britain and. Northern lreland on Forest Law Enforcement, Gouerrtance, and Tlade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nortlem lrelandl pada tanggal 2-g tvtarel 2Ol9 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa. . . SK No 184010 A d PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -2- c bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreentent between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Laut Enforcement, Gouentancq and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Bitailt and Northem lreland); bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic oJ'Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Irelartd on Forest Law Enforcement, Gouerttance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nortlrcrn lreland); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.