Mengingat bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (tembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2079 Nomor l20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); SK No 102672 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.