a. Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya untuk membuka keterisolasian wilayah, perlu mengambil langkah-langkah strategis guna menghubungkan satu lokasi dengan lokasi lainnya, sehingga dapat memperlancar arus orang dan barang; b. bahwa langkah strategis dengan mempercepat pembangunan jalan strategis di wilayah yang terisolir, sangat diperlukan guna membina kesatuan dan keutuhan nasional; c. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ruas- ruas jalan strategis, khususnya pada wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sangat sulit dan berat, diperlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.