a. bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat tinggi dan besar; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas- tugas Presiden dan dengan tiadanya Sekretaris Presiden, dipandang perlu membentuk Staf Khusus Presiden sebagai lembaga non struktural; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur Staf Khusus Presiden dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.