mengubah PERPRES 5/2015
a. bahwa unhrk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan penyempurrraan terhadap proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.