a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2ols tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 1 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2orr tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2olr tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6g, Tamb.h"r, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTT\
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.