bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OL4 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.