a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 121 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.