a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 2 September 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah mpnandatangani Protocol to Amend tlte ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.