1. bahwa berhubung dengan penyerahan kekuasaan atas Propinsi Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia, perlu segera diambil tindakan- tindakan untuk lebih memperlancar kehidupan perekonomian umumnya, dan perdagangan khususnya di Irian Barat; 2. bahwa berhubung dengan itu perlu menyesuaikan Perusahaan Negara Irian Bhakti yang dibentuk sesuai dengan instruksi Menteri Perdagangan No. M 1080/1962 dengan fungsi dan tujuannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.