bahwa Presiden selaku Mandataris M.P.R.S. menganggap perlu menetapakan suatu penegasan tentang Badan Pemerintah yang berwenang memberi tafsiran resmi mengenai Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. guna dipakai sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. tersebutt;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.