a. bahwa kekayaan yang sekarang oleh Panitya Untuk menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak masih dilola berdasarkan: 1.pemilik kekayaan itu tidak diketahui, dan/atau 2. kekayaan itu tidak dilola, dan/atau 3. kekayaan itu dilola tanpa pengetahuan pemiliknya, dapat dianggap, pemilik-pemiliknya tidak mungkin lagi ditetapkan atau pemilik-pemiliknya telah melepaskan hak- haknya atas kekayaan itu, maka kekayaan itu dapat ditetapkan menjadi milik Negara: b. bahwa kekayaan yang sekarang oleh Panitya tersebut masih dilola karena kekayaan itu adalah "Kekayaan musuh". dalam arti dari "Besluit Vijandelijk Vermogen Indonesia" (Staatsblad 1947 No. 71 ), oleh pasal 3 ayat (1) dan (2), dan pasal 3 bis dari Staatsblad tersebut sudah semula dinyatakan menjadi milik Negara; c. bahwa buat kekayaan-kekayaan tersebut diatas sekarang tiba saatnya untuk menentukan peruntukannya,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.