a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta dalam rangka mencapai kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan peran aktif di forum internasional melalui keikutsertaan pada Organisasi Keda Sama Islam; b. bahwa untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda; c. bahwa Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Pemerintah Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of tle Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam); SK No 184226 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.