a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.